Balikpapan

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Balikpapan Berisiko Hukuman 15 Tahun Penjara

Balikpapan – Tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Balikpapan. Seorang tersangka, MH (60), harus menghadapi ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun setelah dilaporkan atas aksi pencabulan terhadap korban berusia enam tahun, berinisial NI.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak Kepolisian Kota Balikpapan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham, menggelar konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (23/1/2024) untuk memberikan informasi terkait kasus ini.

Ilham menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang berbelanja di dekat rumahnya setelah diinstruksikan oleh kakaknya. Tersangka, MH, yang berdiri di depan rumahnya, memanggil korban dan menawarkan uang kepadanya dengan kata-kata, “Kamu Mau Uang Kah.”

Setelah memancing korban masuk ke dalam rumah, MH melakukan tindakan bejat dengan mencium pipi dan bibir korban. Selanjutnya, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan pencabulan.

“Dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dan beberapa robekan pada selaput dara korban yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap Ilham.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *