Balikpapan – Kegiatan bongkar muat barang antara dua kapal di perairan, dikenal sebagai Ship To Ship (STS), di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Kaltim) turut mengkritik aktivitas STS di lokasi Muara Jawa, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua PKC Kaltim, Sainuddin, dalam sambungan telepon, menyampaikan kritik terhadap operasi STS Muara Jawa yang telah lama beroperasi di Kaltim. Status izin operasinya menjadi pertanyaan, mengingat adanya aduan dari masyarakat sekitar dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Walhi Kaltim yang menyatakan bahwa STS Muara Jawa bersifat ilegal.
“Saya mempertanyakan status izin lingkungan STS Muara Jawa apakah ada atau tidak. Pertanyaan ini memiliki dasar, diantaranya kami mendengar adanya aduan masyarakat dan laporan LSM Walhi Kaltim kepada Kementerian KLHK di Jakarta bahwa STS tersebut ilegal,” ungkap Sainuddin.
Koordinator PMII Kaltim ini telah mengirimkan surat resmi ke kantor Balai GAKKUM LHK Kalimantan terkait permohonan konfirmasi status izin lingkungan STS Muara Jawa. Jika dalam satu minggu tidak ada jawaban, PMII Kaltim berencana membawa massa untuk mendapatkan jawaban terkait izin lingkungan STS Muara Jawa.
Sainuddin meragukan izin lingkungan STS di lokasi Muara Jawa Samboja. Ia menyatakan bahwa sekitar 85 persen yakin bahwa STS tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Aktivitas ilegal di laut perlu ditindak tegas, dan negara diharapkan terbuka terhadap pertanyaan publik terkait hal tersebut.
“Kami berharap penuh negara bisa terbuka dalam hal ini, karena ini adalah aktivitas laut dan masyarakat Kaltim ini masih makan ikan laut, jadi harus diperhatikan secara khusus,” tegasnya.
![]()









