Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pelaku bernama EH (39). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa EH ditangkap pada hari Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku diduga memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
“Kami berhasil mengamankan pelaku karena aktivitasnya telah meresahkan warga sekitar,” ujar AKP Aksarudin Adam dalam keterangannya, Senin (22/1/2023).
Menurut AKP Aksarudin Adam, EH ditangkap di kawasan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke semak-semak di sekitar rumahnya. Namun, upaya tersebut tidak membuatnya berhasil melarikan diri dari tangkapan petugas.
“Saat pelaku berusaha membuang barang bukti, salah satu anggota kami melihatnya. Dan saat digeledah serta diminta untuk menunjukkan, didapati satu bungkus rokok yang berisikan 6 paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut.
![]()









