Kutai Kartanegara – Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh FI (33) terhadap istrinya akhirnya berujung di kantor Polsek Loa Janan. Peristiwa KDRT ini terjadi pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kejadian berawal setelah korban dan anaknya selesai makan. Pelaku, yang dalam keadaan mabuk, tiba-tiba datang dan masuk ke dalam rumah.
“Saat masuk rumah, pelaku bertanya kepada korban, ‘Ada Budi kesini kah?’ dan dijawab korban ‘Nda Ada’,” ungkap AKP Iswanto.
Kemudian, korban membalas bertanya kepada pelaku tentang minuman, mengingatkan pelaku bahwa seharusnya minum diluar dan tidak pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Pelaku yang sedikit emosi lantaran pengaruh minuman keras menjawab, ‘Nda Ada Ku Minum,’ tetapi korban mencium bau minuman,” tambahnya.
Ketegangan semakin meningkat, dan pelaku merasa dituduh oleh korban. Hal ini menyebabkan pelaku marah dan mengambil handphone korban, menuduhnya sedang berkomunikasi dengan pria lain.
“Pelaku yang merasa emosi keluar rumah, diikuti oleh korban. Terjadi cekcok di antara keduanya hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” jelas Kapolsek.
Meski anaknya mencoba melerai, pelaku tetap memukul korban dengan tangan kosong, mengenai bagian wajah sebelah kiri. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka, termasuk darah keluar dari hidung, memar, dan bengkak di pipi sebelah kiri.
Pelaku kemudian diamanahkan ke Polsek Loa Janan dan akan dihadapkan pada pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal “Penganiayaan.” Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum.
![]()









