AdvetorialKutai Timur

Sah Menjadi Perda Perlindungan Perempuan, Ardiansyah Harap Dapat Mendatangkan Manfaat Yang Besar

Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim menyepakati dan menandatangani Raperda inisiatif DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan.

Penandatanganan dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dalam rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah menyampaikan, dengan menyepakati perda ini, merupakan keputusan yang positif demi perlindungan perempuan dari ancaman kekerasan.

“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim,” ucap Ardiansyah usai rapat Paripurna.

Kemudian, Ardiansyah juga turut memberikan apresiasi kepada DPRD Kutim atas inisiasi Raperda dan segala peran mereka dalam menyelesaikan Raperda sesuai dengan jadwal dan menetapkannya menjadi Perda.

“Saya ucapkan terimakasih, mudah-mudahan peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi sosial kekinian, rumah tangga dan sebagainnya,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *