Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api, Kota Bontang. Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam mengamankan dua pelaku, berinisial MA (23) dan HA (23).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa kawasan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa MA berhasil ditangkap pada Sabtu (27/1/2024), sekitar pukul 16.00 WITA, dengan barang bukti satu paket sabu berat 5,61 gram yang disimpan dalam kotak sabun.
“Pelaku MA diamankan pada hari Sabtu lalu, sekitar pukul 16.00,” ungkap IPTU Rihard.
Setelah penangkapan MA, dilakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, HA, di kawasan Berebas Tengah pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,52 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang dan keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
![]()









