Kutai Timur – Sekretaris Komisi D DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu, mengungkapkan bahwa lambannya progres pelaksanaan proyek multiyears (MYC) di daerah tersebut disebabkan oleh lamanya eksekusi setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini terutama terjadi dalam hal pengadaan material yang sering kali mengalami penumpukan dan kesulitan logistik, seperti yang dialami pada proyek semenisasi di Kubun dan Kaliurang.
“Kami melihat bahwa eksekusi proyek-proyek MYC terkadang mengalami penundaan yang signifikan setelah penandatanganan MoU. Misalnya, dalam kasus semenisasi di Kubun, penumpukan material di Kaliurang sering kali mengalami keterlambatan karena jarak yang jauh dan kendala cuaca, seperti hujan yang membuat pekerjaan harus ditunda,” jelas Ubaldus.
Menurut Ubaldus, proses eksekusi yang lambat ini sering kali berdampak pada penundaan jadwal penyelesaian proyek. Meskipun target awalnya adalah Desember, namun dengan adanya kendala logistik dan eksekusi yang lambat, pelaksanaan proyek bisa terhambat.
“Kalau APBD perubahan sudah disetujui di bulan Oktober, tetapi eksekusi baru dimulai setelahnya, ini tentu berdampak pada kelancaran proyek. Terutama jika material harus diangkut dari tempat yang jauh seperti dalam kasus semenisasi di Kubun dan Kaliurang,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Ubaldus menyatakan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus memantau progres pelaksanaan proyek MYC untuk memastikan bahwa kendala-kendala seperti ini dapat diatasi dengan strategi yang tepat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek MYC. Tujuannya tidak hanya untuk memastikan agar proyek selesai tepat waktu, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran publik,” tutup Ubaldus. ADV
![]()









