Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus menekankan pentingnya pelaksanaan program Bankeukusdes yang memiliki landasan hukum yang kuat.
Program ini diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memastikan setiap dana yang dialokasikan digunakan secara tepat sasaran.
Kepala DPMDes Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dari Bankeukusdes berpedoman pada peraturan resmi pemerintah daerah.
“Pelaksanaan program Bankeukusdes didasarkan pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025. Landasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus arah pelaksanaan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Melalui rangkaian sosialisasi yang digelar di berbagai desa, pemerintah daerah mengajak seluruh ketua RT, kepala desa, dan lurah serta seluruh masyarakat untuk memahami prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana.
“Sosialisasi ini penting agar setiap pihak memahami bagaimana cara mengelola dan melaksanakan program, sehingga dana yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan transparan bagi masyarakat,” jelas Basuni.
Lebih jauh lagi, Basuni menekankan bahwa tujuan utama dari program yang ada ini bukan sekadar mendistribusikan dana, tetapi mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat desa agar lebih baik.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikucurkan berdampak nyata bagi warga. Dengan pemahaman yang baik, setiap RT dan kepala desa dapat menyusun program prioritas yang tepat dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung,” tambahnya.
DPMDes Kutim juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara berkelanjutan, sehingga setiap desa mampu mengelola dana Bankeukusdes secara akuntabel, efektif, dan sesuai pedoman yang berlaku.(ADV)
![]()









