AdvetorialKominfo Kutai TimurKutai Timur

Pemkab Kutim Sediakan Rumah Produksi untuk UMKM Naik Kelas

Kutai Timur —

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong pelaku UMKM rumahan agar memiliki legalitas usaha yang jelas melalui pemanfaatan rumah produksi bersama. Langkah ini menjadi solusi konkret atas keterbatasan modal yang selama ini menghambat pelaku usaha kecil dalam memenuhi persyaratan teknis penerbitan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), khususnya kewajiban memiliki dapur produksi yang terpisah dari rumah tinggal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Darsafani, menyatakan bahwa fasilitas produksi yang dibangun oleh Dinas Koperasi dan instansi terkait dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM sebagai tempat produksi yang memenuhi standar kebersihan dan kelayakan sesuai ketentuan Dinas Kesehatan.

“Ini jalan tengah bagi UMKM yang belum mampu membangun dapur mandiri. Dengan fasilitas ini mereka tetap bisa naik kelas dan legalitas yang jelas,” ujarnya.

Rumah produksi tersebut telah tersebar di sejumlah kecamatan dan ditujukan tidak hanya untuk kelompok usaha, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM secara individu. Jenis produk yang dihasilkan pun beragam, mulai dari produk olahan cokelat, kerajinan bambu, hingga berbagai olahan dari aren yang merupakan komoditas unggulan daerah.

Keberadaan fasilitas ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki standar kemasan, hingga memenuhi persyaratan masuk ke pasar yang lebih besar, seperti ritel modern dan platform e-commerce. Dengan demikian, produk lokal Kutai Timur tidak hanya mampu bersaing di tingkat daerah, tetapi juga memiliki potensi menembus pasar yang lebih luas.

Pemkab Kutim juga membuka akses koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta melalui aspirasi anggota DPRD agar pelaku usaha dapat memperoleh dukungan tambahan, baik berupa fasilitas, peralatan produksi, maupun pendampingan usaha sesuai kebutuhan di lapangan.

Darsafani menekankan pentingnya keberadaan fasilitas bersama tersebut sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses perizinan UMKM. Selain mendorong peningkatan daya saing, upaya ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksinya.

“Fasilitas ini bukan hanya soal produksi, tapi juga tentang legalitas dan peluang usaha yang lebih luas,” tegasnya.

Selain penyediaan sarana, pemerintah daerah turut menghadirkan program pendampingan teknis, mulai dari tata cara produksi yang higienis, manajemen usaha, hingga proses pengajuan izin PIRT. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku UMKM memahami alur perizinan secara lengkap dan mampu mengelola usahanya secara lebih profesional.

Dengan langkah terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap UMKM lokal dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, serta menjadi pilar penting dalam penguatan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja baru di masyarakat.(ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *